LAPORAN HASIL WAWANCARA
KOPERASI SERBA USAHA BINA USAHA
Disusun Oleh :
Kelompok 4 yang terdiri dari :
Chaerunnisa (11215451)
Dea Malasuri An-Najm (11215623)
Fathur Rohman Arisyi (12215541)
M. Andriansyah Musfah (14215505)
Restiana (15215776)
Sahruzzad (16215336)
3EA08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SERBA USAHA BINA USAHA SEJAHTERA ”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan laporan wawancara ini
tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2 Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3 Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
Negara kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya
dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam
landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Koperasi
sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz
kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari
profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan
kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para
anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar
sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan
pinjam.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib
diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib
diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah
yang ditentukan.
3. Simpanan bebas atau sukarela, adalah
simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga
bisa diambil kapan saja.
Secara
umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal
berikut ini :
1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa
simpanan atau tabungan anggota.
2. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman
atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak.
3. Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha,
dan lain-lain bagi anggotanya.
4. Melayani pembelian atau penjualan barang
secara kredit atau angsuran.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
3.1 Profile1. Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera
2. Alamat Koperasi : Ruko Siliwangi Kav-3, Jl. Siliwangi No.15 Kelurahan Depok –Jawa Barat Indonesia, Telp. (021)77215797, e-mail. Busra_pusat@yahoo.co.id
3. Domisili : Depok
4. Bergerak dibidang “Simpan Pinjam”
3.2 Sejarah Koperasi KSU Bina Usaha Sejahtera
Dengan adanya sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) yang berawal dari kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001. Maka Koperasi tersebut mengalami perkembangan terus dan akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dan dengan modal awal untuk koperasi tersebut sebesar Rp.65.000.000,00.
Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan - Sawangan.
Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi. Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA.
VISI
Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan
kesejahteran melalui pengembangan usaha dan partisipasi.
MISI
- Meningkatkan pelayanan
kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
- Meningkatkan pemberdayaan
SDM bagi pengurus, karyawan dan Anggota Koperasi.
- Membangun Usaha yang
berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social
Oriented).
3.3 Struktur Organisasi
Pengurus : H. Aceng Toha Abdul Qadir
Pengawas : Muklas AMKL (Ketua)
Yayat Suhyana
Uum Mulyani
Sekertaris : Nubzatussania
Bendahara : Lusy, SE
Karyawan : Irawan
Hermansyah
Syamsuri
Riyan Wibowo
3.4 Produk Dan Layanan yang Diberikan
Bidang usaha :
a. Perdagangan Umum
Produk yang dijual : Barang elektronik, peralatan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga.
b. Jasa Pembayaran Online
Pembayaran tagihan listrik, telepon, internet, lisrik prabayar(token).
c. Jasa Keuangan
o Pembiayaan : 1. Musyarokah
2. Mudharabah
3. Murabahah
o Deposito/ Simpanan Berjangka ( bagi hasil kurang lebih setara 10%-12%)
Jangka waktu 3 bulan
Jangka waktu 6 bulan
Jangka waktu 12 bulan
o Tabungan/ Simpanan:
Simpanan pokok Rp 100.000,00 (sekali saja di awal)
Simpanan wajib Rp 50.000,00 (setiap bulan)
Simpanan sukarela berhadiah.
3.5 Prosedur Menjadi Anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi.
3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpanan wajib 5.000 (lima ribu rupiah).
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia.
Pengurus : H. Aceng Toha Abdul Qadir
Pengawas : Muklas AMKL (Ketua)
Yayat Suhyana
Uum Mulyani
Sekertaris : Nubzatussania
Bendahara : Lusy, SE
Karyawan : Irawan
Hermansyah
Syamsuri
Riyan Wibowo
3.4 Produk Dan Layanan yang Diberikan
Bidang usaha :
a. Perdagangan Umum
Produk yang dijual : Barang elektronik, peralatan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga.
b. Jasa Pembayaran Online
Pembayaran tagihan listrik, telepon, internet, lisrik prabayar(token).
c. Jasa Keuangan
o Pembiayaan : 1. Musyarokah
2. Mudharabah
3. Murabahah
o Deposito/ Simpanan Berjangka ( bagi hasil kurang lebih setara 10%-12%)
Jangka waktu 3 bulan
Jangka waktu 6 bulan
Jangka waktu 12 bulan
o Tabungan/ Simpanan:
Simpanan pokok Rp 100.000,00 (sekali saja di awal)
Simpanan wajib Rp 50.000,00 (setiap bulan)
Simpanan sukarela berhadiah.
3.5 Prosedur Menjadi Anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi.
3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpanan wajib 5.000 (lima ribu rupiah).
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia.
3.6 Tujuan Didirikan Koperasi
Selama
ini KSU BUSRA telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu
para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya.
BAB IV
PENUTUPAN
4.1 Kesimpulan
Koperasi Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera merupakan salah satu koperasi yang berada di Depok. Koperasi Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di bidang simpan pinjam dan usaha. Mempunyai visi dan misi untuk mesejahterakan anggotanya dalam membantu permodalan dan menfasilitasi usaha lainnya.
4.2 Daftar Pustaka
Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di kota Depok.
4.3 Lampiran